PENDAFTARAN ISTBAT NIKAH
Dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum serta ke validan data kependudukan di wilayah kelurahan Tegalgede,
Dipersilahkan kepada warga Tegalgede yang merupakan pasangan suami istri yang sudah melaksanakan pernikahan siri SEBELUM TAHUN 2015 dan belum mencatatkan perkawinannya ke KUA untuk segera melaksanakan ISTBAT NIKAH
Syarat :
- Pernikahan sirri sudah terjadi sebelum tahun 2015
- Foto kopi KK suami istri
- Foto kopi KTP suami istri
- Surat pengantar RT RW (untuk isbat nikah dan keterangan tidak mampu)
Pendaftaran Selambat lambatnya 1 Desember 2023
pada Ketua RT/RW setempat atau langsung ke Kelurahan Tegalgede, menemui :
- ARMANDO SUGENG MENDOZA ( 085785907475 )
Terimakasih.
(SLY74)
